Daerah  

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, Kejati Kalteng Geledah Kantor PT. Investasi Mandiri dan Naikkan Status Perkara

Redaksi
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, Kejati Kalteng Geledah Kantor PT. Investasi Mandiri dan Naikkan Status Perkara
Dok. Penggeledahan Kantor PT. Investasi Mandiri/Foto: Kejati Kalteng)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor Zircon, Ilmenite, serta Rutil oleh PT. Investasi Mandiri ke tahap penyidikan. Kasus ini diduga berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2025.

PT. Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk komoditas Zircon seluas 2.032 hektare yang diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada 2010. Izin tersebut diperpanjang kembali oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalimantan Tengah pada 2020.

Namun, dalam praktiknya, perusahaan ini memanfaatkan Persetujuan RKAB yang diterbitkan Dinas ESDM Kalimantan Tengah sebagai kedok agar seolah-olah Zircon yang dijual berasal dari wilayah konsesi mereka.

Baca Juga :  Kejati Bengkulu Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif Rp119 Miliar

Faktanya, PT. Investasi Mandiri melalui CV. Dayak Lestari dan sejumlah pemasok lainnya membeli hasil tambang dari masyarakat di beberapa desa di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas.

Diduga terdapat penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk menjual Zircon, Ilmenite, dan Rutil, baik di pasar domestik maupun ekspor ke berbagai negara sejak 2020 hingga 2025.

Berdasarkan Annual Report PYX Resources 2024 yang tercatat di Bursa Saham Nasional Australia dan Bursa Saham London, PT. Investasi Mandiri bahkan disebut sebagai aset milik PYX Resources. Kedua entitas ini juga tercatat berbagi kantor di Palangka Raya.

Baca Juga :  Telusuri Dugaan Korupsi Chromebook, Kejati NTB Periksa Mantan Kadis Dikbud

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyatakan penyalahgunaan RKAB tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian dari sektor pajak daerah.

“Juga merugikan lingkungan hidup serta penambangan di dalam kawasan hutan dimana PT. Investasi Mandiri melakukan pembiaran masyarakat yang menambang di kawasan Hutan tanpa adanya Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” ungkapnya.

Pada Rabu, 3 September 2025, penyidik Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di kantor PT. Investasi Mandiri yang berlokasi di Jl. Teuku Umar No.48, Palangka Raya. Dari operasi tersebut, tim berhasil mengamankan sembilan unit komputer serta lima boks besar berisi dokumen penting.

Baca Juga :  47.000 Benih Lobster Ilegal Disita di Serang, Polairud Polri Amankan Lima Tersangka

”Saat ini Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang telah berhasil didapatkan dan juga koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan riil kerugian negara dalam perkara dimaksud,” lanjut Hendri. (DR)