FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa 55,84 persen dinas pendidikan kabupaten/kota tidak menindaklanjuti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024.
Informasi tersebut dipaparkan dalam agenda High Level Meeting (HLM) II: Tindak Lanjut Kolaborasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) yang berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (18/11).
KPK menilai minimnya tindak lanjut ini mencerminkan tantangan integritas di sektor pendidikan, padahal lembaga tersebut memiliki peran penting dalam menjaga nilai moral di tengah masyarakat.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, memaparkan bahwa “90 dari 93 kota sudah beregulasi PAK. Namun, Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) bernilai 3,85 dari skala 5, yang menandakan perlunya penguatan budaya integritas sejak dini,” ujarnya.
Ibnu menambahkan bahwa penerapan PAK paling banyak dituangkan melalui regulasi kepala daerah, mulai dari peraturan wali kota (96,77 persen), peraturan gubernur (81,58 persen), hingga peraturan bupati (80,72 persen).
Ia menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi bukan hanya ditujukan kepada peserta didik, melainkan harus diintegrasikan dalam tata kelola lembaga pendidikan, termasuk pelayanan publik, perizinan, serta budaya sekolah. Ia mengingatkan,
“Seperti gratifikasi yang lumrah di masyarakat, tapi sebenarnya melanggar. Sampaikan ini dalam buku panduan dan mencantumkan akibat korupsinya bagi keluarga.”
KPK juga mencatat bahwa dari total 3.074 rencana aksi yang telah disusun, sebagian besar masih berupa kegiatan teknis, seperti sosialisasi (1.415 kegiatan), workshop (767 kegiatan), monitoring dan evaluasi (332 kegiatan), serta penerbitan regulasi baru (295 kegiatan).






