Meski demikian, lembaga antirasuah menyoroti hambatan besar pada koordinasi lintas kementerian/lembaga yang masih rendah (78 persen), serta partisipasi daerah dan satuan pendidikan yang minim (67 persen).
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengingatkan bahwa pada HLM I sebelumnya telah dirumuskan tiga fokus utama: regulasi, implementasi, serta monitoring dan evaluasi.
Ketiga fokus tersebut kembali menjadi pijakan pada pelaksanaan HLM II guna memperkuat kerja sama lintas kementerian sekaligus menetapkan rencana aksi PAK 2025.
“Utamanya, advokasi kebijakan, berupa penyusunan naskah urgensi PAK untuk memperkuat responsivitas pemangku kepentingan.” ia menegaskan.
Sementara itu, Ibnu menyoroti perlunya penguatan regulasi melalui PKS Interkoneksi Sistem dan Data dengan Single Sign-On (SSO), serta revisi Keputusan Direktur Jenderal terkait kewajiban penyisipan PAK dalam mata kuliah umum di perguruan tinggi.
Pada aspek implementasi, KPK merinci penyusunan berbagai panduan, mulai dari buku panduan jenjang pendidikan, peta kompetensi, panduan gratifikasi untuk perguruan tinggi, hingga pelatihan dosen yang mengampu materi PAK.
Wawan menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan tidak hanya memperkaya materi, tetapi juga menambal kekosongan standar integritas yang selama ini sangat bergantung pada inisiatif daerah.
“Kita mengevaluasi yang sudah kita lakukan. Beberapa hal yang sudah kita bahas harus ditindaklanjuti tahun ini, dan mana yang akan ditindaklanjuti pada tahun depan.” tutupnya. (DR)






