FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga direktur dari perusahaan swasta untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covisd-19 di wilayah Jabodetabek yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial pada tahun 2020.
Tiga direktur yang diminta hadir sebagai saksi adalah Dharmawan Tjendra selaku Direktur PT Primalayan Teknologi Persada, Budi Darmawan Danuningrat sebagai Direktur Utama PT Quas Dasana Pradita, serta Sally yang menjabat Direktur Pemasaran dan Keuangan PT Balimaya Permai.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (15/7), seperti dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2024, KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus bantuan sosial presiden dalam konteks penanganan Covid-19 oleh Kemensos pada 2020.
Berdasarkan penelusuran KPK, modus dalam kasus ini dilakukan dengan cara menurunkan kualitas barang yang akan disalurkan kepada masyarakat penerima.
Dari perhitungan awal, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan hingga Rp125 miliar akibat praktik tersebut.
Penyidikan yang sedang berjalan ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial di lingkungan Kementerian Sosial. (DR)






