Hukum  

KPK Periksa Tiga Direktur Swasta Terkait Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020

Redaksi
KPK Periksa Tiga Direktur Swasta Terkait Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020
Dok. Ilustrasi Bansos Presiden Tahun 2020.

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga direktur dari perusahaan swasta untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covisd-19 di wilayah Jabodetabek yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial pada tahun 2020.

Tiga direktur yang diminta hadir sebagai saksi adalah Dharmawan Tjendra selaku Direktur PT Primalayan Teknologi Persada, Budi Darmawan Danuningrat sebagai Direktur Utama PT Quas Dasana Pradita, serta Sally yang menjabat Direktur Pemasaran dan Keuangan PT Balimaya Permai.

Baca Juga :  Eks Pegawai BPOM Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Senilai Rp3,49 Miliar

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (15/7), seperti dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2024, KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus bantuan sosial presiden dalam konteks penanganan Covid-19 oleh Kemensos pada 2020.

Berdasarkan penelusuran KPK, modus dalam kasus ini dilakukan dengan cara menurunkan kualitas barang yang akan disalurkan kepada masyarakat penerima.

Baca Juga :  Putusan Ibrahim Arief Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Pelajari Langkah Hukum

Dari perhitungan awal, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan hingga Rp125 miliar akibat praktik tersebut.

Penyidikan yang sedang berjalan ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial di lingkungan Kementerian Sosial. (DR)