FaktaID.net – Buron kasus suap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Jimmy Lie, akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke luar negeri. Tersangka yang masuk dalam daftar red notice Interpol itu diamankan di Malaysia sebelum dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Penangkapan Jimmy Lie merupakan hasil kerja sama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia bersama Polres Metro Tangerang Kota dan otoritas Malaysia.
Jimmy Lie diketahui menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap sebesar Rp1,7 miliar terkait pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL di Kabupaten Tangerang. Saat penyidikan berlangsung, ia melarikan diri ke luar negeri hingga akhirnya terdeteksi berada di Malaysia dan masuk daftar red notice sejak 22 September 2025.
Kabag Jiantra Set NCB Interpol Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama menjelaskan proses penangkapan tersebut diawali dengan koordinasi antara pihak kepolisian Indonesia dan otoritas Malaysia.
“Keberhasilan ini diawali dengan koordinasi intensif antara tim Divhubinter Polri dan pihak Imigrasi Putrajaya, Malaysia pada 3 Maret 2026, terkait permintaan operasi penangkapan dan pemulangan tersangka,” ujar Ricky Senin (9/3).
Hasil koordinasi tersebut membuahkan hasil ketika otoritas Imigrasi Malaysia berhasil mengamankan Jimmy Lie pada 8 Maret 2026 di wilayah hukum mereka.






