Atas arahan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widiatmoko, staf teknis Polri yang bertugas di KJRI Penang kemudian ditugaskan untuk mengawal proses pemulangan tersangka ke Indonesia.
Karena tidak tersedia penerbangan langsung dari Penang ke Jakarta, Jimmy Lie diterbangkan melalui rute Penang–Medan dan mendarat di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, sekitar pukul 17.30 WIB.
Pada waktu yang sama, tim Divhubinter Polri bersama penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berangkat dari Jakarta menuju Medan untuk melakukan penjemputan resmi terhadap tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak terbang (fit to fly), Jimmy Lie kemudian diberangkatkan menuju Jakarta pada pukul 20.00 WIB.
“Tersangka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.30 WIB untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Ricky.
Kasus ini berawal dari dugaan suap senilai Rp1,7 miliar dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL di Kabupaten Tangerang. Saat proses hukum berjalan, Jimmy Lie melarikan diri ke luar negeri hingga akhirnya dimasukkan ke dalam daftar red notice Interpol pada September 2025. (DR)






