Dari hasil uji awal di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, enam paket yang disita dipastikan mengandung ketamin.
Dalam pemeriksaan, Ahmad Dolli mengaku mendapatkan barang tersebut dari Pulau Berhala. Ia menyebut ketamin itu ditemukan dalam kondisi hanyut sebelum akhirnya diambil.
Rencananya, pada hari Kamis, tersangka akan menjual barang tersebut di wilayah Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
“Berdasarkan pengakuan Ahmad Dolli, ketamin itu akan diedarkan kepada pembeli dengan harga Rp 12 juta,” ujar Eko.
Ketamin merupakan obat golongan disosiatif yang lazim digunakan di bidang medis sebagai anestesi, baik untuk manusia maupun hewan. Zat ini bekerja dengan memengaruhi senyawa kimia di otak sehingga dapat mengubah persepsi indera,
Bahkan menimbulkan sensasi terlepas dari realitas. Karena efeknya, penggunaannya diawasi ketat dan hanya boleh diperoleh melalui resep dokter serta digunakan di fasilitas kesehatan resmi.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta pasal 436 ayat 2 jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (MS)






