Daerah  

Kejari Konawe Tahan Mantan Kepala Inspektorat Konkep Terkait Korupsi Rp1,2 Miliar

Redaksi
Kejari Konawe Tahan Mantan Kepala Inspektorat Konkep Terkait Korupsi Rp1,2 Miliar
Dok. Penahanan tersangka M, Mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Konkep.

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menetapkan mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) berinisial M sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa tahun 2023 senilai Rp1,2 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe, M. Anhar Lingga Baradaksa, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan.

“Dua tersangka kami tetapkan. Tersangka M langsung ditahan hari ini, sementara MA belum (ditahan) karena tidak datang dengan alasan sakit,” ujar Anhar, dikutip Rabu (3/9).

Baca Juga :  Kejati Gorontalo Geledah Kantor KONI, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Selain M, penyidik juga menetapkan MA selaku Bendahara Inspektorat Konkep sebagai tersangka. Keduanya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan tersangka.

Anhar menjelaskan, M menjabat sebagai Kepala Inspektorat Konkep sejak 2023 hingga April 2025. Keduanya diduga menyalahgunakan anggaran dengan membuat laporan fiktif terkait pengadaan barang dan jasa senilai Rp1,03 miliar.

“Selain itu, ada honorarium kegiatan yang dilaksanakan, tetapi tidak dibayarkan oleh tersangka kepada para pihak sebesar Rp149 juta. Jadi, total kerugian negara sebesar Rp1.233.557.000,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polda Jambi Bongkar Modus Curang Penyaluran Beras Subsidi, 1,4 Ton Disulap Jadi Non-Subsidi

Atas perbuatannya, M dan MA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Anhar menambahkan, tersangka M kini ditahan di Rutan Unaaha, Konawe, selama 20 hari ke depan.

“Tersangka MA akan dipanggil minggu depan. Jika yang bersangkutan tidak kooperatif maka dilakukan tindakan lain sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (DR)