Daerah

Kejati Sumut Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan

Redaksi
×

Kejati Sumut Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan
Dok. Tim Penyidik Kejati Sumut Melaksanakan Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan/Foto: Kejati Sumut)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Belawan, Rabu (29/10), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian Pelabuhan Belawan tahun 2023 hingga 2024.

Tim jaksa penyidik Kejati Sumut secara serentak menggeledah PT Pelindo Regional 1 Belawan di Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan.

“Penggeledahan dilakukan karena dalam proses penyidikan ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dan penerimaan uang hasil jasa kepelabuhanan dan kenavigasian,” ungkap Kejati Sumut dalam keterangannya, Rabu (29/10).

Baca Juga :  Ratusan Amunisi dan Granat Ditemukan di Huntara Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi

Menurut Kejati Sumut, uang hasil jasa tersebut termasuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang semestinya disetorkan ke kas negara. Namun, dari hasil penyidikan awal, diduga terdapat pengelolaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Beberapa ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain ruang seksi keuangan, data pelaporan, serta ruang inventaris dan pendataan kedatangan kapal, termasuk beberapa tempat lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

“Penggeledahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP setelah kami memperoleh surat penetapan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 12/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Mdn,” jelas Kejati Sumut.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 10 Debt Collector Yang Lakukan Pengeroyokan dan Pengrusakan Mobil di Mapolsek Bukitraya

Penggeledahan tersebut juga berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumatera Utara Nomor: Print-13/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

“Langkah ini diharapkan dapat mendukung penyidikan dengan memperoleh alat bukti yang cukup, sehingga dapat diketahui siapa saja yang berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi ini,” tegas Kejati Sumut. (DR)