FaktaID.net – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali mengamankan barang bukti berupa enam kilogram emas dan uang tunai senilai Rp1,4 miliar dari tiga perusahaan pemurnian dan perdagangan emas di Jawa Timur.
Penyitaan tersebut dilakukan usai penggeledahan di PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL). Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas penambangan emas ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa tim penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting dari lokasi tersebut.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa logam mulia emas seberat kurang lebih 6 kilogram berbagai ukuran, surat atau dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp1.454.000.000, serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana,” kata Ade, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, penggeledahan itu merupakan bagian dari penanganan perkara TPPU yang diduga berasal dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) selama periode 2019 hingga 2025.
Menurut Ade, saat ini emas sitaan masih dalam proses pengujian oleh laboratorium forensik guna memastikan kadar dan berat pastinya. Sementara itu, bukti elektronik juga tengah dianalisis secara ilmiah untuk mendukung pembuktian perkara.
“Untuk emas yang disita masih dilakukan proses penaksiran terkait kadar dan beratnya oleh laboratorium forensik, dan untuk bukti elektronik masih dalam pendalaman secara scientific oleh laboratorium forensik Polri,” ujarnya.






