Kasus ini, lanjutnya, bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya transaksi mencurigakan dalam perdagangan emas domestik oleh perusahaan pemurnian yang diduga menggunakan bahan baku dari tambang ilegal.
Aktivitas tambang tanpa izin tersebut diketahui berlangsung di sejumlah wilayah, antara lain Kalimantan Barat dan Papua Barat. Beberapa perkara terkait bahkan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Negeri Manokwari.
Data PPATK mencatat, total transaksi jual beli emas dari hasil tambang ilegal sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai Rp25,8 triliun. Modus operandi yang digunakan yakni pembelian emas dari sumber ilegal oleh perusahaan pemurnian dan eksportir.
Dalam pengembangan perkara ini, penyidik juga telah menyita emas dalam bentuk perhiasan seberat 8,16 kilogram serta emas batangan sekitar 51,3 kilogram dengan estimasi nilai mencapai Rp150 miliar.
Selain itu, aparat turut mengamankan uang tunai sebesar Rp7,13 miliar yang terdiri dari Rp6.177.860.000 dan USD60 ribu atau setara sekitar Rp960 juta.
Hingga kini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, masing-masing berinisial TW, BSW, dan DW. (DR)






