Daerah  

Diduga Gunakan Uang Korupsi untuk Judi Online, Pejabat Bank di Sleman Jadi Tersangka

Redaksi
Diduga Gunakan Uang Korupsi untuk Judi Online, Pejabat Bank di Sleman Jadi Tersangka
Dok. Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Bank Pemerintah/Foto: Kejati DIY)

Namun, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengambil uang milik bank yang tersimpan dalam rekening kelonggaran tarik. Aksi tersebut dilakukan dengan memalsukan tanda tangan pada bukti penarikan serta membuat cap palsu.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara melalui surat Nomor 13816A/PW 0102 tertanggal 2 November 2026, nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp6.740.100.000.

“Akibat perbuatan tersebut, pihak bank harus mengeluarkan dana internal untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan,” ungkap Kasi Penkum.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Kejari Kobar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pabrik Tepung Ikan

Dari hasil penyidikan sementara, HSU diduga menjalankan aksinya seorang diri. Uang yang diperoleh dari tindak pidana tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.

Perbuatan tersangka juga diduga melanggar ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta peraturan internal perbankan.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati DIY melakukan penahanan terhadap HSU di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari, terhitung hingga 24 November 2026. (DR)