FaktaID.net — Tim Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan pada Selasa, 29 September 2026.
“Pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna dalam keterangan pers di kantor Kejari Jakarta Pusat.
Enam tersangka yang diserahkan terdiri dari DH yang pernah menjabat sebagai Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga Juni 2026. Kemudian SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 sampai Juni 2026.
Selanjutnya, LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga BGN periode 22 Oktober 2024 hingga Juni 2026, serta LMI yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni GS dan AYS.
Anang mengatakan, tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat telah menyatakan berkas perkara keenam tersangka tersebut lengkap. Dalam Tahap II, penyidik turut menyerahkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan 233 orang saksi dan empat orang ahli.
Selain itu, sejumlah dokumen serta barang bukti lainnya juga telah diserahkan kepada Penuntut Umum untuk mendukung proses hukum selanjutnya.




