Hukum  

Enam Tersangka Korupsi MBG Diserahkan ke Penuntut Umum

Redaksi
Enam Tersangka Korupsi MBG Diserahkan ke Penuntut Umum
Dok. Para Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG pada BGN.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tata kelola program MBG pada BGN diperkirakan mencapai sekitar Rp10 triliun.

Setelah menerima tersangka dan barang bukti, Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara tersebut selanjutnya akan diproses untuk memasuki tahap persidangan.

Baca Juga :  PERADMI Bogor Dorong Polisi Segera Ungkap Dugaan Tipikor di Tubuh KPU Kota Bogor

Sementara itu, Anang menjelaskan bahwa penyerahan Tahap II pada Selasa ini baru dilakukan terhadap enam tersangka. Satu tersangka lainnya berinisial AM masih menjalani proses penyidikan oleh tim Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).

“Terhadap yang bersangkutan saat ini dalam proses hukum. Karena (perkara) ini koneksitas, ditangani Pengadilan Militer dan oleh Pidmil termasuk ada dari sipilnya dan sedang berjalan. Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kapuspenkum.

Kejagung menegaskan, hingga saat ini baru enam tersangka yang berkas perkaranya diserahkan kepada Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat.

Baca Juga :  KPK Tetap Berwenang Menangani Tindak Pidana Korupsi di BUMN

Adapun mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut, Kejagung menyatakan hal itu masih bergantung pada hasil penyidikan dan proses pembuktian di persidangan.

“Sampai saat ini belum. Dalam pembuktian nanti kita lihat di persidangan seperti apa ya,” ujar Kapuspenkum. (DR)