Daerah  

Polda Kalteng Amankan 8 Tersangka Karhutla, 12 Korporasi Turut Disidik

Redaksi
Polda Kalteng Amankan 8 Tersangka Karhutla, 12 Korporasi Turut Disidik
Dok. Konferensi Pers Penetapan Tersangka Karhutla/Foto: Polda Kalteng)

FaktaID.net — Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dalam dua pekan terakhir, polisi mengamankan delapan tersangka dari enam Laporan Polisi (LP).

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari transparansi dan penegakan hukum, berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil patroli di lapangan.

“Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bagian dari transparansi dan komitmen penegakan hukum Polda Kalteng. Penindakan ini berhasil dilakukan berkat adanya laporan masyarakat melalui layanan Hotline 110, laporan langsung, serta hasil patroli tangkap tangan oleh jajaran kepolisian di lapangan,” ujar Kapolda.

Baca Juga :  Banjir di Bekasi Sebabkan Kemacetan, Polisi Lakukan Pengalihan Arus di Jalan Tol

Dari delapan tersangka, dua di antaranya merupakan oknum PNS. Di Barito Selatan, polisi menangkap N (49) yang tertangkap tangan membakar lahannya hingga api merambat dan membakar sekitar 6 hektare.

Sementara di Barito Timur, polisi mengamankan S, oknum PNS, dan Y, seorang wiraswasta. Pembakaran pada 20 September menyebabkan hampir 11 hektare lahan terbakar. Polisi turut menyita jeriken minyak tanah, sprayer, botol berisi oli bekas, jeriken oli, ember, dan tas gendong.