Penyidikan juga dilakukan terhadap dua pelaku di Kabupaten Kotawaringin Timur dan dua kasus lainnya di Kabupaten Kapuas. Para pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Secara keseluruhan, Polda Kalteng menangani 130 laporan Karhutla, terdiri dari 84 Laporan Informasi (LI) dan 46 LP. Dari jumlah tersebut, 5 LP masih dalam penyelidikan, 24 tahap penyidikan, 13 tahap I, dan 3 tahap II.
Selain individu, Polda Kalteng juga menyidik 12 korporasi yang lahannya terindikasi mengalami kebakaran.
“Untuk korporasi, kami sedang memperkuat pembuktian dengan melibatkan saksi ahli. Kami mendalami kepatuhan perusahaan terkait ketersediaan sarana-prasarana pencegahan kebakaran serta langkah tanggap darurat yang mereka lakukan saat kebakaran terjadi,” tegas Kapolda.
Untuk perkara korporasi, penyidik menerapkan Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (DR)




