FaktaID.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada melalui Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Lengkosambi Timur, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Tahun Anggaran 2019.
Penggeledahan berlangsung pada Kamis (24/9) dan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ngada, William Marcus Sebastian.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik mengamankan dan menyita 36 barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik.
Barang bukti tersebut berkaitan dengan proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pembayaran, pengawasan, hingga pertanggungjawaban kegiatan pembangunan pasar.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Kejari Ngada juga telah meminta keterangan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTT, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Kupang.
Berdasarkan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi NTT tertanggal 19 Juni 2026, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp427.765.004.
Kejari Ngada selanjutnya masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta hukum serta menelusuri pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut. (DR)




