FaktaID.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Singkil, pada Senin (28/9).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana pengadaan seragam sekolah tingkat TK/PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs.
Dana pengadaan seragam tersebut bersumber dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan tanggap darurat bencana banjir dan longsor dengan nilai mencapai Rp1.770.250.000 pada 2025.
Dalam kegiatan penggeledahan, tim jaksa penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
“Sejumlah barang bukti atau dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik,” demikian keterangan Kejari Aceh Singkil dalam keterangannya, dikutip Selasa (29/9).
Barang bukti yang diamankan selanjutnya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan perkara.
Kejari Aceh Singkil menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan.
“Setiap proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” tandas keterangan Kejari Aceh Singkil. (DR)




