FaktaID.net — Kejaksaan Negeri Mimika melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Senin (28/9) menetapkan satu orang tersangka berinisial IP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018.
IP diketahui merupakan penyedia jasa sekaligus pelaksana dari PT FJP dalam proyek tersebut.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 23 orang saksi dan dua orang ahli. Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta dokumen yang disita, penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum. Penyidik juga menyatakan telah memperoleh “2 alat bukti permulaan yang cukup” untuk menetapkan IP sebagai tersangka.
Berdasarkan perhitungan ahli, dugaan tindak pidana tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp483.230.121,26.
Atas perkara tersebut, IP disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta ketentuan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah dan perbendaharaan negara.
Kejaksaan Negeri Mimika kemudian melakukan penahanan terhadap IP selama 20 hari, terhitung sejak 28 September 2026 hingga 18 Oktober 2026. Tersangka ditahan di Rutan/Lapas Kelas IIB Timika.
Kejaksaan Negeri Mimika menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (DR)




