Kejagung Geledah Kantor PT CCM dan Dua Rumah Mantan Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Tambang

Redaksi
Kejagung Geledah Kantor PT CCM dan Dua Rumah Mantan Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Tambang
Dok. Tim Penyidik Kejagung Geledah Kantor PT CCM dan Dua Rumah Mantan Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Tambang/Foto: Puspenkum Kejagung)

FaktaID.net – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah tiga lokasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, periode 2013-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resmi, Rabu (23/9/2026), mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.

“Tindakan penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang.

Baca Juga :  Kapolri Bersama Titiek Soeharto dan Pejabat Negara Tinjau Panen Raya Jagung di OKU Timur

Tiga lokasi yang digeledah yakni Kantor PT CCM di Cikini Raya No. 78, Jakarta, serta rumah mantan kepala daerah di Kabupaten Nunukan dan rumah mantan Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Utara di Kabupaten Bulungan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Sebelumnya, pada Februari 2026, Penyidik Pidsus Kejati Kaltara juga menggeledah empat kantor dinas provinsi dan satu kantor perwakilan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara Kementerian ESDM. Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti terkait dugaan korupsi sektor pertambangan di Kaltara.

Baca Juga :  Kasus Keracunan MBG di Semarang, Sudaryono Langsung Suspend Dapur MBG

Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada 8-12 Juni 2026.

“Pada pokoknya para saksi dimintai keterangan terkait dengan bagaimana mekanisme izin operasional pertambangan hingga izin operasional pelayaran yang dilakukan oleh PT. CCM selama kurun waktu tahun 2013-2025,” ungkap Aspidsus Kejati Kaltara Samiaji Zakaria.

Saksi dari pihak swasta yang diperiksa antara lain RMA selaku Direktur PT SIL, KRH selaku Kepala Tambang PT CCM, dan KM selaku Direktur PT CCM. Penyidik juga memanggil sejumlah pejabat dari Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Perhubungan. (DR)