Hukum

Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau Grup Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO

Redaksi
×

Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau Grup Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO

Sebarkan artikel ini
Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau Grup Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO
Dok. Konferensi Pers Penyitaan Kasus Korupsi CPO/IG)

FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan uang senilai Rp1,374 triliun dalam rangka penanganan kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit periode 2021–2022.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan setelah pihaknya menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari 12 perusahaan yang tergabung dalam Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup.

“Dari 12 perusahaan tadi ada enam perusahaan yang sudah melakukan penitipan uang pengganti untuk kerugian negara,” ujarnya saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (2/7).

Baca Juga :  Jaksa Agung Copot Kajari Jakbar, Pakar Hukum: Proses Hukum Bukan Hanya Copot Jabatan

Dari total nilai tersebut, sebesar Rp1.188.461.774.666 merupakan uang pengganti dari PT Musim Mas Grup. Sementara dari Permata Hijau Grup, disita dana sebesar Rp186.430.960.865 dari enam korporasi yakni PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit.

“Uang yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp1.374.892.735.527,5. Seluruhnya berada dalam Rekening Penampungan Lainnya,” tutur Sutikno.

Ia menambahkan, penyitaan tersebut telah memperoleh izin penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Uang yang disita nantinya akan menjadi bagian dalam proses kasasi untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Satgas PKH Tegaskan Pengawasan Kawasan Hutan Tetap Ketat di 2026

“Selanjutnya setelah dilakukan penyitaan kami mengajukan tambahan memori kasasi, yaitu memasukkan uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penyitaan dana sebesar Rp11,8 triliun dalam kasus yang sama. Penyitaan tersebut berasal dari pengembalian kerugian negara oleh lima anak perusahaan Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. (DR)