Hukum  

Pakar Hukum Puji Langkah KPK Usut Kasus Kuota Haji, Minta Informasi Keterlibatan Anggota DPR Didalami

Redaksi
Pakar Hukum Puji Langkah KPK Usut Kasus Kuota Haji, Minta Informasi Keterlibatan Anggota DPR Didalami
Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/DR)

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Sejumlah lokasi sudah digeledah penyidik, termasuk rumah eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan perkara.

Langkah KPK tersebut mendapat apresiasi dari Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, yang juga mantan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPK.

Baca Juga :  Polda Jateng Dalami Kasus Penyelundupan Bawang Bombay, Enam Sopir Masih Berstatus Saksi

Ia menegaskan bahwa penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak pandang bulu.

“Bagus, KPK harus bongkar tuntas siapa pun yang terlibat dugaan kasus korupsi kuota haji. Periksa dari yang paling atas sampai ke bawah, termasuk travel,” ujar Yenti, dalam keterangannya, Rabu (20/8).

Yenti juga menyoroti informasi tentang adanya dugaan keterlibatan anggota DPR dalam kasus tersebut. Ia menilai pentingnya ditelisik dari peran lembaga legislatif dalam perkara ini.

Baca Juga :  Pakar Minta KPK Tegas Terapkan TPPU Pada Kasus Suap Bupati Ponorogo

“Keterlibatan DPR sangat penting dan harus serius untuk didalami,” katanya.

Ia menekankan, jika KPK ingin benar-benar menuntaskan kasus serta menelusuri kerugian negara, maka pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perlu diterapkan.

“Kalau mau benar-benar tuntas dan kerugian negara lebih terlacak, harus terapkan TPPU. Percuma kalau hanya penjara orang tanpa dimiskinkan,” pungkasnya. (DR)