Selain itu, Hery Susanto dituntut membayar denda Rp300 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk membayar denda, dengan subsidair pidana penjara pengganti selama 100 hari.
JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar dengan subsidair pidana penjara selama tiga tahun apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, JPU meminta dokumen, uang sitaan sebesar Rp625 juta, serta barang bukti elektronik yang digunakan dalam persidangan ditetapkan sebagai barang bukti. Tanah beserta bangunan seluas 210 meter persegi di Jakarta Timur juga dituntut untuk dirampas negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
JPU turut membebankan Hery Susanto membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu. Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 8 Oktober 2026, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa atau penasihat hukumnya. (DR)




