Hukum

Cegah Peredaran Narkotika, Kapolri Wajibkan Kafe dan Restoran Tempel Stiker Anti-Narkoba

Redaksi
×

Cegah Peredaran Narkotika, Kapolri Wajibkan Kafe dan Restoran Tempel Stiker Anti-Narkoba

Sebarkan artikel ini
Cegah Peredaran Narkotika, Kapolri Wajibkan Kafe dan Restoran Tempel Stiker Anti-Narkoba
Dok. Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Bersama Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto/Ist)

JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sejumlah langkah strategis yang telah dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba di Indonesia.

Berdasarkan data terkini, sebanyak 3,3 juta orang di Indonesia, mayoritas remaja berusia 15 hingga 24 tahun, diketahui mengonsumsi narkoba.

Dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/12), Sigit menekankan pentingnya kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pengelola tempat hiburan, kafe, dan restoran.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah mewajibkan penempelan stiker anti-narkoba di tempat-tempat tersebut.

“Baik di kafe, restoran, tempat makan, tempat hiburan, dan lain-lain, kami mewajibkan untuk menempelkan stiker imbauan anti-narkoba,” jelasnya.

Sigit menambahkan, langkah ini dilakukan karena tempat hiburan sering kali menjadi lokasi transaksi narkoba. Pihak kepolisian juga telah menyiapkan sanksi tegas bagi tempat yang tidak menaati aturan tersebut.

“Apabila teguran tidak diindahkan, maka kita akan mencabut izin operasional tempat tersebut. Jika mereka terlibat dalam peredaran narkoba, akan kami proses secara pidana,” tegas Sigit. (DR)