HukumKota Bogor

Polresta Bogor Kota Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme dan Pungli

Redaksi
×

Polresta Bogor Kota Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme dan Pungli

Sebarkan artikel ini

KOTA BOGOR – Menyusul insiden tawuran antara sekelompok preman dan pedagang di pasar tumpah Merdeka pada Sabtu dini hari (5/10), Polresta Bogor Kota mengadakan konferensi pers di halaman Café Bajawa, Minggu malam (6/10/2024).

Kejadian tersebut memicu keresahan di kalangan warga Kelurahan Ciwaringin dan Kebon Kalapa yang tinggal di sekitar pasar.

Sebelum konferensi pers, Polresta Bogor Kota mengadakan dialog bertajuk “Ngopi Bareng” bersama warga dari dua kelurahan tersebut. Dialog ini bertujuan untuk mendengar langsung keluhan dan kekhawatiran masyarakat.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Pj Walikota Bogor Heri Antasari, Wakapolresta Bogor Kota, dan perwakilan dari berbagai instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta tokoh masyarakat setempat.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas aksi premanisme dan gangguan keamanan di Kota Bogor.

“Kami berdiskusi dan mendengarkan masukan dari warga, pedagang, serta tokoh masyarakat. Kegiatan seperti ini akan kami rutinkan di wilayah-wilayah lain,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, warga mengeluhkan terkait aksi premanisme yang kerap memaksa pedagang untuk menyerahkan uang dengan ancaman kekerasan, bahkan menggunakan senjata tajam.

“Lima orang sudah kami amankan beberapa hari lalu, dan malam ini, dua orang lagi ditangkap terkait pungutan liar parkir,” jelasnya.

Polresta Bogor Kota juga terus melakukan operasi penertiban terhadap penjualan minuman keras dan obat-obatan terlarang sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban masyarakat.

Kapolresta mendirikan Pos Pengamanan Khusus di Pasar Merdeka, dijaga oleh personil gabungan dari Polresta, Brimob, TNI, dan Satpol PP untuk memastikan keamanan pedagang dan warga.

“Pos pengamanan ini akan memberikan rasa aman dengan adanya patroli jalan kaki serta respons cepat terhadap laporan kerawanan,” tambah Bismo.

Ia juga menegaskan bahwa pelaku pemerasan dan ancaman kekerasan akan dikenakan sanksi berat sesuai Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun, serta hukuman tambahan jika pelaku kedapatan membawa senjata tajam berdasarkan UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Pj Walikota Bogor, Heri Antasari, turut mendukung langkah tegas Polresta Bogor Kota. “Kehadiran personil gabungan di Pasar Merdeka sangat penting untuk memberantas premanisme, pungutan liar, serta perseteruan antar kelompok. Keamanan pedagang dan warga menjadi prioritas kami,” ujarnya.

Ia juga meminta Dinas Perhubungan dan Satlantas Polresta segera menertibkan arus lalu lintas di sekitar Jalan Merdeka yang sering mengalami kemacetan.

Acara diakhiri dengan apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Bogor Kota, diikuti oleh puluhan personil dari TNI-Polri, Satpol PP, dan Dishub.

Apel tersebut menunjukkan komitmen penuh seluruh pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bogor, khususnya di kawasan Pasar Merdeka. (DR)