Hukum  

Pakar Desak KPK Periksa Semua Travel yang Diduga Terlibat Dugaan Korupsi Kuota Haji

Redaksi
Pakar Desak KPK Periksa Semua Travel yang Diduga Terlibat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/DR)

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap lebih dari 100 agen perjalanan haji diduga terlibat dalam kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

Dugaan praktik bagi-bagi kuota ini diduga setelah Indonesia memperoleh 20 ribu kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut disebut menjadi ajang lobi sejumlah agen travel untuk mendapatkan porsi.

Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, menegaskan pentingnya KPK memeriksa seluruh agen travel yang diduga terlibat.

Baca Juga :  Pakar Hukum Sebut Penggunaan Uang Diluar Tujuan Yayasan Bisa Dijerat TPPU

“Semua travel yang diduga terlibat harus diperiksa dan ini harus dituntaskan,” ujar Yenti dalam keterangannya, Rabu (13/6).

Ia juga mendukung langkah KPK yang sudah mencekal beberapa orang, yakni pemilik agen travel, mantan Staf khusus Menteri Agama, termasuk juga eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Kepada Presiden Prabowo Subianto, Yenti berharap ada tindakan tegas, untuk membersihkan Kementerian – Kementerian dari praktek – praktek korup.

Baca Juga :  Pakar TPPU Geram Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap: “Tuntut Hukuman Maksimal!”

“Bersih – bersih lah semua, baik mantan Menteri yang terindikasi atau pernah diperiksa KPK atau Kejagung seharus dituntaskan jangan digantung.,” tegasnya.

Yenti juga menyoroti dampak moral dari kasus ini. Menurutnya, penyalahgunaan kuota tambahan haji adalah tindakan yang melukai hati masyarakat.

“Kuota tambahan ini seharusnya bisa memperpendek daftar tunggu haji reguler, bukan malah dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu,” kata Yenti.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tangkap WNA Ukraina Pengendali Lab Narkoba di Bali

Lebih lanjut, Yenti mengingatkan KPK untuk menjerat para pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, penerapan TPPU penting agar aliran dana dari kasus ini bisa dilacak dan dipulihkan untuk negara.

“Jangan lupa TPPU,” tandasnya. (DR)