“Hasil audit menyimpulkan pekerjaan tidak memenuhi standar teknis yang semestinya, sehingga berdampak langsung pada kegagalan fungsi jembatan,” kata penyidik.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Barat, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,5 miliar.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp96,5 juta sebagai pengembalian sebagian kerugian negara yang telah dinikmati salah satu tersangka.
Selanjutnya, ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Anak Air Padang terhitung sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus mendalami peran masing-masing tersangka dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas penyidik. (DR)




