“Dari hasil investasi tersebut, penyidik menduga tersangka HL menikmati keuntungan sekitar Rp715 juta, sedangkan tersangka S memperoleh sekitar Rp403 juta,” lanjutnya.
Penyidik menilai rangkaian transaksi tersebut dilakukan untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul uang hasil tindak pidana. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a dan c juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencucian uang.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menyita sejumlah alat komunikasi milik para tersangka dan akan melanjutkan pelacakan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
“Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan menelusuri aset lain yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut,” tegasnya.
Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 29 Juni hingga 18 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Anak Air Kelas IIB Padang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (DR)




