Daerah  

Kasus Gratifikasi Kampus III UIN Imam Bonjol, Kejati Sumbar Tahan Dua Tersangka TPPU

Redaksi
Kasus Gratifikasi Kampus III UIN Imam Bonjol, Kejati Sumbar Tahan Dua Tersangka TPPU
Dok. Penahanan Dua Tersangka TPPU Kasus Gratifikasi Kampus III UIN Imam Bonjol/Foto: Kejati Sumbar)

“Dari hasil investasi tersebut, penyidik menduga tersangka HL menikmati keuntungan sekitar Rp715 juta, sedangkan tersangka S memperoleh sekitar Rp403 juta,” lanjutnya.

Penyidik menilai rangkaian transaksi tersebut dilakukan untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul uang hasil tindak pidana. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a dan c juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga :  Kejati Papua Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Rp43 Miliar di LPMP Papua

Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menyita sejumlah alat komunikasi milik para tersangka dan akan melanjutkan pelacakan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

“Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan menelusuri aset lain yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Proyek RKB SMP Rp7,5 Miliar

Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 29 Juni hingga 18 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Anak Air Kelas IIB Padang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (DR)