FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Papua tahun 2019–2021. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp43 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nilla Mahuse, melalui Kepala Seksi Penyidikan, Valeri Sawaki, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat yang mendukung adanya tindak pidana.
“Pada Jumat, 24 Oktober 2025, berdasarkan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran LPMP Papua tahun 2019–2021, telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing AH selaku Kepala LPMP Papua, AI selaku Bendahara Pengeluaran, dan R selaku Bendahara Penerima,” ujar Valeri Sawaki, dikutip Sabtu (25/10).
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, surat, serta dokumen yang dikumpulkan, termasuk hasil audit ahli, ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp43 miliar. Dari jumlah itu, Rp34 miliar bersumber dari dana APBN, sementara Rp8 miliar berasal dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Dalam pengelolaan dana PNBP, penyidik menemukan modus penagihan anggaran melebihi nilai seharusnya, di mana kelebihan dana tersebut tidak disetorkan ke kas negara.
Dana itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi seperti rehabilitasi rumah, pembelian mobil, serta pengeluaran lain yang kini tengah ditelusuri.
Adapun pada pengelolaan dana APBN, ditemukan indikasi belanja fiktif dan penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, kejaksaan telah menyita satu unit mobil dari salah satu tersangka dan menerima pengembalian uang senilai Rp2 miliar.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejati Papua resmi menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Abepura sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan,” tambah Valeri. (DR)






