FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menetapkan dan menahan satu tersangka tambahan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejati Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terhadap tersangka berinisial UN pada Rabu, 11 Maret 2026.
Tersangka UN diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Bidang Hortikultura pada DTPHBun Sulsel. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik secara kooperatif.
Sebelumnya, UN sempat tidak hadir dalam pemeriksaan karena alasan kesehatan. Namun setelah dipastikan kondisi kesehatannya membaik dan memungkinkan menjalani proses hukum, penyidik kemudian mengambil langkah penahanan.
Penahanan terhadap UN menambah daftar tersangka dalam perkara tersebut. Sebelumnya, pada Senin (9/3/2026), penyidik telah lebih dulu menahan lima tersangka lain, yakni BB selaku mantan Pejabat Gubernur Sulsel, RM Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS yang bertugas sebagai tim pendamping Pejabat Gubernur Sulsel, serta RRS yang merupakan Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten Takalar.






