Dalam perkara ini, tersangka UN dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kajati Sulsel menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas perkara tersebut sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat maupun masyarakat agar tidak mempercayai oknum-oknum yang mengklaim dapat membantu penyelesaian perkara ini di luar proses hukum resmi. Kejati Sulsel bekerja secara profesional dan transparan,” tegas Didik Farkhan. (DR)






