FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon (multiyears) Tahun Anggaran 2016–2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Cirebon.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Tim Penyidik resmi menetapkan Nashrudin Azis (NA), Wali Kota Cirebon periode 2014–2023, sebagai tersangka.
NA diduga melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
NA juga dijerat dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen surat, serta petunjuk berupa rekaman.
Dalam perkara ini, NA diduga memerintahkan Tim Teknis Kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) menandatangani Berita Acara Penyerahan Lapangan Kedua (BAPL-Kedua) dan Berita Acara Serah Terima Kedua (BAST-Kedua) tertanggal 19 November 2018.
Padahal, hingga Desember 2018 pekerjaan pembangunan belum rampung meski dokumen tersebut menyatakan proyek telah selesai 100 persen.
Atas dasar itu, penyidik melakukan penahanan terhadap NA di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon selama 20 hari, terhitung sejak 8 September 2025 hingga 27 September 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-11/M.2.11/Fd.2/09/2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menegaskan, penanganan perkara ini masih terus berlanjut, termasuk pendalaman terhadap kerugian negara serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi penegakan hukum serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Cirebon,” tegasnya. (DR)






