FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran belanja pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022–2023.
Tersangka kelima berinisial J, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas sebagai Pengurus Barang Pengguna di Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan.
“Tersangka J selaku pemeriksa dan peneliti barang telah menandatangani Berita Acara Penerimaan Barang yang sebenarnya fiktif atau tidak ada,” ungkap Kejari Bangka Selatan dalam keterangannya, pada Senin (15/9).
Perbuatan tersebut dilakukan karena J menerima imbalan dari tersangka RS senilai Rp20 juta yang diberikan secara bertahap.
Menurut Kejari Bangka Selatan, tindakan tersangka J jelas menyalahi ketentuan tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
“Yang bersangkutan tidak pernah melakukan pengecekan barang dari penyedia, namun tetap menandatangani berita acara serah terima barang,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Bangka Selatan telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni TH selaku Plt Kepala Satpol PP, RS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rutin, S sebagai Bendahara, serta YP dari pihak penyedia CV Yoga Umbara.
Para tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif untuk kepentingan pribadi. Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya pemalsuan data dan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dengan kerugian negara sementara sebesar Rp412,5 juta yang masih berpotensi bertambah. (DR)




