FaktaID.net – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke melakukan penggeledahan di tiga tempat yang berada di dua lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan, operasional, dan tata kelola perusahaan di lingkungan BUMD BvD Sejahtera Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada 4 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
Tiga titik yang menjadi sasaran penggeledahan yakni Kantor BUMD BvD Sejahtera serta satu unit gudang penyimpanan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Transparansi akan terus dikedepankan, dan setiap perkembangan signifikan akan disampaikan kepada publik sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tulis keterangan resmi Kejari Merauke, dikutip Kamis (5/3).
Kegiatan penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang sah dan telah ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Merauke. Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Dalam penggeledahan di kedua lokasi itu, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan perkara. Selain itu, beberapa barang dan bangunan juga disegel karena diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang tengah didalami.
Kasus yang sedang diselidiki berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, operasional, serta tata kelola perusahaan pada BUMD BvD Sejahtera Kabupaten Boven Digoel pada Tahun Anggaran 2024.






