Dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah serta melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Sejumlah saksi juga telah diperiksa oleh penyidik dalam beberapa pekan terakhir, termasuk jajaran direksi dan pimpinan BUMD BvD Sejahtera. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke guna mendalami berbagai keterangan terkait pengelolaan perusahaan daerah tersebut.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara, menelusuri proses pengambilan kebijakan, serta mengetahui peran masing-masing pihak dalam pengelolaan BUMD tersebut.
Penyidik menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Bukti-bukti yang telah diamankan akan dipelajari secara mendalam untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Kami juga ingin menyampaikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang diperiksa diperlakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa intervensi dan tanpa tekanan dari pihak manapun,” tulis keterangan resmi Kejari Merauke.
Kejaksaan Negeri Merauke menegaskan komitmennya untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas tata kelola pemerintahan serta pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Boven Digoel. (DR).






