FaktaID.net – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menindaklanjuti puluhan laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berkaitan dengan aktivitas 132 situs judi online.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan, dari hasil analisis tersebut penyidik telah melakukan penghentian sementara transaksi keuangan dengan nilai mencapai Rp255,75 miliar yang berasal dari 5.961 rekening.
“LHA tersebut kemudian kami tindak lanjuti menjadi 27 laporan polisi,” kata Himawan, Kamis (5/3).
Ia menjelaskan, saat ini terdapat 11 laporan polisi yang berasal dari 21 LHA yang masih dalam tahap penyidikan. Dalam proses tersebut, penyidik juga telah menyita dana sebesar Rp142,01 miliar dari 359 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online.
Sementara itu, sebanyak 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA telah rampung hingga tahap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Dari perkara yang telah inkracht tersebut, aset senilai Rp58,18 miliar yang berasal dari 133 rekening telah dirampas untuk negara,” ujarnya.
Di sisi lain, dana sebesar Rp1,67 miliar yang berasal dari 40 rekening masih dalam proses pemblokiran oleh penyidik.
Himawan menegaskan, upaya penindakan terhadap praktik judi online tidak hanya menyasar operator maupun penyelenggara, tetapi juga menelusuri aliran dana yang menjadi jalur operasional kegiatan ilegal tersebut.
“Penindakan juga dilakukan terhadap operasional transaksi keuangan perjudian online melalui tindak pidana pencucian uang sebagai upaya menghentikan aktivitas judi online,” kata Himawan. (DR)






