Berita  

Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri sebagai Jampidsus Kejagung

Redaksi
Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri sebagai Jampidsus Kejagung
Dok. Jampidsus, Febrie Adriansyah Saat Konferensi Pers di Gedung Jampidsus/Foto: Ist)

FaktaID.net – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya pada Sabtu (11/7).

Anang mengatakan, Jaksa Agung telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus pada hari yang sama.

“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang Supriatna.

Baca Juga :  Kejagung Sebut Kajari Padang Lawas dan Magetan Tak Profesional Tangani Perkara

Menurut Anang, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati keputusan Febrie Adriansyah dan memastikan seluruh tugas serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Calcium Beyond the Milk Mustache

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ucap Anang.

Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutupnya. (DR)