Daerah

Polres Pangandaran Tahan Eks Sekdes Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp706 Juta

Redaksi
×

Polres Pangandaran Tahan Eks Sekdes Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp706 Juta

Sebarkan artikel ini
1763553024025
Dok. Konferensi Pers Penahanan Eks Sekdes Sukaresik Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

FaktaID.net – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran menangkap seorang mantan Sekretaris Desa Sukaresik berinisial YS terkait dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022. Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/11) setelah penyidik memastikan adanya alat bukti yang cukup untuk menetapkan YS sebagai tersangka.

Dalam penyidikan, YS diduga melakukan pencairan DD dan ADD tanpa sepengetahuan Kepala Desa maupun Kaur Keuangan. Ia juga memanfaatkan dokumen persyaratan pencairan yang diduga dipalsukan. Tidak hanya itu, YS disebut turut memerintahkan pencairan dana untuk kegiatan yang ternyata tidak pernah dilaksanakan.

Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat pun diduga fiktif, sementara sebagian dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa malah dinikmati pribadi. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Pangandaran, kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp706.126.500. Rinciannya, Rp649.800.000 dari Dana Desa dan Rp56.326.500 dari ADD.

Baca Juga :  Kejari Manggarai Tahan Direktur PT Belindo Timor Sejahtera Terkait Korupsi Pembangunan Gedung RSUD

Untuk menguatkan dugaan tersebut, penyidik telah memeriksa 33 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain buku kas desa, mutasi rekening bank, dokumen LPJ, serta uang tunai Rp171.539.000 yang diduga terkait penyimpangan dana desa.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Satreskrim Polres Pangandaran dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta penyidikan mendalam.

Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Baca Juga :  Rekomendasi BPK Soal PT PPE Belum Tuntas, Indikasi Korupsi Disebut Tengah Ditangani APH

Saat ini YS telah ditahan dan proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara tuntas modus operandi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polres Pangandaran menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini demi menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa. (DR)