FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru menetapkan satu orang tersangka berinisial SA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Senin, 20 April 2026, setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung.
Dalam keterangannya, pihak Kejari mengungkapkan bahwa tersangka telah beberapa kali menjalani pemeriksaan.
“Tersangka SA telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak tiga kali oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru hari Jumat, tanggal 17 April 2026 di wilayah Kabupaten Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat,” ungkap Kejari Kepulauan Aru dalam keterangannya, Selasa (21/4).
Penetapan status tersangka terhadap SA dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berkesimpulan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup dan sah,” lanjut keterangan Kejari.






