Diketahui, tersangka SA merupakan pelaksana pekerjaan dalam proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp9,38 miliar.
Kasus ini juga merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat dua orang terpidana.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka langsung ditahan.
“Bahwa guna kepentingan penyidikan, tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 hari,” jelas pihak Kejari.
Atas perbuatannya, tersangka SA disangkakan melanggar Pasal 603 atau 604 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (DR)




