Adapun tujuh tersangka yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial KW, SL, WH, IJ, LS, KA, dan TP, yang seluruhnya pernah menduduki posisi strategis di divisi agribisnis dan analisis risiko kredit pada bank pemerintah tersebut.
Dari tujuh tersangka yang hadir, penyidik memutuskan untuk menahan lima orang, yakni KW, SL, WH, IJ, dan LS. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak ditahan setelah pihak keluarga dan kuasa hukum mengajukan permohonan dengan alasan kondisi kesehatan. Permohonan tersebut didukung dengan bukti rekam medis.
“Yang bersangkutan juga dalam kondisi sakit kronis yaitu sakit jantung yaitu saudara KA dan tersangka TP sakit autoimun,” ungkap Kajati.
Dengan demikian, saat ini tiga tersangka dalam perkara tersebut belum menjalani penahanan, termasuk satu tersangka yang tidak memenuhi panggilan penyidik. (DR)






