Daerah  

Kejati Jatim Sita Rp47 Miliar dan USD 421 Ribu dari Perkara Dugaan Korupsi PT DABN

Redaksi
Kejati Jatim Sita Rp47 Miliar dan USD 421 Ribu dari Perkara Dugaan Korupsi PT DABN
Dok. Konferensi Pers Penyitaan Uang Sebesar Rp47 Miliar dan USD 421 Ribu dari Perkara Dugaan Korupsi PT DABN/Foto: Kejati Jatim)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyita uang sebesar Rp 47.268.120.399 dan US$ 421.046 dari PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo yang berlangsung sejak 2017 hingga 2025.

Pengumuman hasil penyitaan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Agus Sahat ST didampingi Wakajati, Asisten Intelijen, serta Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) dalam konferensi pers di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim pada Selasa (9/12).

“Penyitaan ini bagian dari langkah penegakan hukum untuk mengamankan potensi kerugian keuangan negara,” ujar Kajati kepada awak media.

Baca Juga :  Kejari Sumedang Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemanfaatan Kayu di Proyek Tol Cisumdawu

Mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1294/M.5/Fd.1/06/2025, tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Jatim telah memeriksa sekitar 25 saksi dan dua orang ahli.

Tim juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, antara lain Kantor KSOP Probolinggo, kantor PT DABN di Probolinggo dan Gresik, serta PT PJU.

Dari hasil pendalaman kasus, Kajati menjelaskan bahwa penyidik telah memblokir dan menyita 13 rekening yang terafiliasi dengan PT DABN.

Baca Juga :  Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah

Selain itu, turut diamankan uang senilai Rp 33.968.120.399,31 dan US$ 8.046,95 yang tersimpan di lima bank. Penyidik juga menyita enam deposito pada dua bank bernilai Rp 13,3 miliar dan US$ 413.000.

“Total keseluruhan yang berhasil diamankan mencapai Rp 47.268.120.399 dan USD 421.046,” ungkap Kajati Jatim.

Terkait perkembangan penyidikan, Kajati menambahkan bahwa perhitungan kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga :  Kejari Kota Bandung Tetapkan Wawali dan Anggota DPRD Kota Bandung sebagai Tersangka Penyalahgunaan Wewenang

“Seluruh temuan sedang kami dalami dan penyidikan akan dituntaskan secara profesional serta berbasis alat bukti yang sah,” tambahnya. (DR)