Daerah  

Kejati NTT Tetapkan Mantan Wali Kota Kupang JS Tersangka Korupsi

Redaksi
Kejati NTT Tetapkan Mantan Wali Kota Kupang JS Tersangka Korupsi
Dok. Kejati NTT.

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan mantan Wali Kota Kupang periode 2013–2017, berinisial JS, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang kepada pihak yang tidak berhak.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memanggil JS untuk diperiksa. Namun yang bersangkutan mengajukan permohonan penundaan dengan alasan kesehatan,” ungkap Kejati NTT dalam keterangannya, Jumat (3/10).

Berdasarkan hasil penyidikan, JS diduga melakukan pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah kepada pihak lain. Rinciannya antara lain:

Baca Juga :  Kejati Bengkulu Geledah Kantor Dinas ESDM Terkait Kasus Korupsi Pertambangan
  • SHM No. 839 seluas 420 m² atas nama JS, terbit 2 Juli 2013.
  • SHM No. 879 seluas 400 m² atas nama Petrus Krisin, terbit 7 Maret 2014.
  • SHM No. 880 seluas 400 m² atas nama Yonis Oesina, terbit 13 Maret 2014.

Pengalihan aset tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling pada 2004–2013. Dokumen itu turut ditandatangani pejabat berwenang kala itu, termasuk Wali Kota Kupang SK Lerik serta JS saat menjabat.

“Akibat perbuatan tersangka, Pemerintah Kabupaten Kupang mengalami kerugian keuangan daerah sebesar Rp5,95 miliar lebih. Nilai tersebut sesuai hasil audit Inspektorat Provinsi NTT,” ujar pm Kejati NTT.

Baca Juga :  Satgas PKH Temukan 7 Excavator Disembunyikan di Kebun Warga Desa Perlang

Atas perbuatannya, JS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, sejumlah pihak telah lebih dulu diproses hukum, yakni melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 6262 K/Pid.Sus/2025 atas nama Hartono Fransiscus Xaverius dan putusan PN Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg atas nama Erwin Piga. Keduanya divonis bersalah terkait pengalihan tanah Veteran.

“Proses hukum terhadap JS akan terus berjalan. Yang bersangkutan akan kembali dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi serta memperkuat alat bukti yang sudah ada,” tegas penyidik Kejati NTT. (DR)