FaktaID.net – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan factory sharing pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Tahun Anggaran 2022.
Empat tersangka tersebut meliputi ENS, pegawai Dinas Koperasi dan UKM Kukar; S, Komisaris CV Prada Etam Jaya; serta AMA, Direktur CV Prada Etam Jaya. Perusahaan itu diketahui bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Kukar dalam pembangunan fasilitas pabrik bersama tersebut.
Menurut hasil audit keuangan tahun 2022, tim Kejaksaan menemukan berbagai kejanggalan yang mengarah pada dugaan korupsi dalam proses pembangunan. Kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp 2.017.834.934.
Kejari Kukar menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Penyidik masih melakukan pendalaman. Jika nanti muncul fakta baru, tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan.
Kejari Kukar juga menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum. Kami akan menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk mewujudkan keadilan serta memberantas korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. (DR)






