“Rektor UIN Imam Bonjol Padang telah menolak pemberian tersebut secara lisan maupun tertulis,” ungkap penyidik.
Meski telah ditolak, uang tersebut tidak dikembalikan kepada pihak pemberi dan juga tidak dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Uang tersebut tidak dikembalikan kepada pihak pemberi, tidak dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi maupun KPK, dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka,” lanjut keterangan penyidik.
Atas dugaan perbuatannya, DE disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2026 di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang guna kepentingan penyidikan,” tutup penyidik (DR)




