Daerah  

Kejati Banten Geledah BUMD PT ABM, 90 Bundel Dokumen Diamankan

Redaksi
Kejati Banten Geledah BUMD PT ABM, 90 Bundel Dokumen Diamankan
Dok. Penyidik Melakukan Penggeledahan BUMD PT ABM terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan/Foto: Kejati Banten)

FaktaID.net – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten, PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) pada Kamis, 16 April 2026.

Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut untuk periode 2020 hingga 2024.

Dalam penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga berkaitan dengan perkara.

Baca Juga :  Kejati Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Program Program Air Minum dan Sanitasi

“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten mendapatkan beberapa ± 90 (sembilan puluh) bundel dokumen penting serta barang bukti elektronik berupa 1 (satu) unit CPU yang berhubungan dengan penyidikan yang nantinya akan dijadikan alat bukti dalam perkara dimaksud,” ungkap Kejati Banten dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/4).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT ABM selama beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2024, PT Agrobisnis Banten Mandiri diduga tidak menjalankan pengelolaan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kejati Riau Tahan Eks Sekdis UMKM Terkait Korupsi PMKS Bengkalis, Negara Rugi Rp30,8 Miliar

“PT. Agrobisnis Banten Mandiri dalam melakukan pengelolan keuangan diduga tidak mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, kerja sama, pelaporan dan evaluasi badan usaha milik daerah dan SOP pada PT. Agrobisnis Banten Mandiri yang mengakibatkan kerugian pada keuangan daerah,” tandas Kejati Banten dan keterangannya.

Penyidik masih terus mendalami temuan tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menghitung potensi kerugian keuangan daerah yang ditimbulkan dalam perkara ini. (DR)