Daerah

Kejati Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Program Program Air Minum dan Sanitasi

Redaksi
×

Kejati Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Program Program Air Minum dan Sanitasi

Sebarkan artikel ini
Kejati Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Program Program Air Minum dan Sanitasi
Dok. Penetapan dan Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Program Program Air Minum dan Sanitasi di Kabupaten Mukomuko/Foto: Kejati Bengkulu)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) tahun 2022 di Kabupaten Mukomuko.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S selaku Koordinator Pendamping Kabupaten, AA sebagai Fasilitator Teknis, serta GS yang menjabat Fasilitator Keuangan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, mengungkapkan para tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.

Baca Juga :  Kejari Sungai Penuh Geledah Dua Rumah Tersangka Korupsi PJU Kerinci

“Para tersangka diduga mengambil alih peran kelompok masyarakat (POKMAS), mengarahkan rekanan secara sepihak, mengurangi volume pekerjaan, hingga membuat dokumen fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sementara sebesar Rp671 juta,” ujar Fri Wisdom Sumbayak.

Akibat perbuatan tersebut, sejumlah fasilitas air minum yang dibangun tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya sehingga tujuan program tidak tercapai secara optimal.