Daerah  

Kejati Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Program Program Air Minum dan Sanitasi

Redaksi
Kejati Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Program Program Air Minum dan Sanitasi
Dok. Penetapan dan Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Program Program Air Minum dan Sanitasi di Kabupaten Mukomuko/Foto: Kejati Bengkulu)

Ia menambahkan, ketiga tersangka kini telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

“Para tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Malabero Bengkulu,” katanya.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 603, dan Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Kejati Bengkulu Geledah Kantor BPN Terkait Dugaan Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti perkara ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga akuntabilitas penggunaan dana APBN dan kepentingan masyarakat,” tegasnya. (DR)