Ia menambahkan, ketiga tersangka kini telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
“Para tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Malabero Bengkulu,” katanya.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 603, dan Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti perkara ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga akuntabilitas penggunaan dana APBN dan kepentingan masyarakat,” tegasnya. (DR)






