Daerah

Kejati Bengkulu Tahan Tersangka ke-7 dan 8 Kasus Kredit PT Desaria Plantation Mining

Redaksi
×

Kejati Bengkulu Tahan Tersangka ke-7 dan 8 Kasus Kredit PT Desaria Plantation Mining

Sebarkan artikel ini
Kejati Bengkulu Tahan Tersangka ke-7 dan 8 Kasus Kredit PT Desaria Plantation Mining
Dok. Tersangka Kasus Kredit PT Desaria Plantation Mining/Foto: Kejati Bengkulu)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Desaria Plantation Mining (PT DPM). Kedua tersangka adalah NJR, warga Jawa Barat, dan IKS, warga DKI Jakarta.

Usai menjalani serangkaian pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus pada Senin (8/9) malam, keduanya keluar dengan mengenakan rompi tahanan sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga :  Pasca Ricuh, Kapolda Riau Lakukan Perombakan Besar di Polsek Panipahan

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, menjelaskan peran masing-masing tersangka.

“IKS merupakan mantan Direktur Utama Perbankan yang bertanggung jawab dalam proses pemberian fasilitas kredit, sedangkan NJR adalah Kepala Divisi Pengendalian Risiko Kredit yang seharusnya mengetahui proses dan akibat pemberian kredit kepada PT DPM,” ujarnya.

Baca Juga :  Gudang UD Sentoso Seal Kembali Disegel, Wali Kota Surabaya: “Kalau Terulang, Akan Diproses Hukum”

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NJR dan IKS langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 UU yang sama junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan enam tersangka dalam kasus yang sama, yakni ZA selaku mantan Direktur Bisnis Perbankan, SA pensiunan pegawai perbankan yang menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro periode 2004–2019, FAR pegawai perbankan, RSA pemilik PT DPM, NS Direktur PT DPM, dan SDA selaku Kepala Bagian Analisis Risiko Kredit Perbankan. (DR)