Daerah  

Gudang UD Sentoso Seal Kembali Disegel, Wali Kota Surabaya: “Kalau Terulang, Akan Diproses Hukum”

Redaksi
Gudang UD Sentoso Seal Kembali Disegel, Wali Kota Surabaya: “Kalau Terulang, Akan Diproses Hukum”
Dok. Satpol PP Kota Surabaya/IG)

FaktaID.net – Pemerintah Kota Surabaya kembali menyegel Gudang milik UD Sentoso Seal yang berlokasi di kawasan Margomulyo, Surabaya pada Jumat malam (2/5). Penyegelan dilakukan setelah diketahui gudang tersebut kembali beroperasi tanpa izin.

Sebelumnya, Walikota Surabaya, Eri Cahyadi menyegel dan telah ditutup lantaran belum memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).

Eri menyatakan bahwa dirinya langsung merespons laporan adanya aktivitas di gudang tersebut. Ia segera melakukan koordinasi dengan Kapolres Tanjung Perak dan Kepala Satpol PP M Fikser.

Baca Juga :  Polresta Bogor Kota Siap Gelar Perkara Dugaan Suap Pada Pilkada Kota Bogor Tahun 2024

“Begitu saya dengar ada aktivitas lagi, saya langsung koordinasi. Polisi dan Satpol PP langsung turun ke lokasi, gudang ditutup kembali, dirantai, dan dibuatkan berita acara dengan pemiliknya,” ujar Eri pada Sabtu (3/5).

Menurut penjelasannya, sebelumnya UD Sentoso Seal memang sempat mengajukan izin untuk melakukan perawatan instalasi listrik.

Permohonan tersebut didukung oleh surat dari PLN yang menyebut adanya risiko bahaya apabila instalasi tidak segera diperbaiki. Dengan pertimbangan itu, Pemkot memberikan izin terbatas untuk keperluan perawatan.

Baca Juga :  Danrem 064/MY Minta Maaf Atas Tewasnya Warga Sipil Yang Diduga Dianiaya Dua Oknum TNI

Namun, hasil inspeksi menunjukkan adanya kegiatan produksi yang berlangsung di dalam gudang. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap status penyegelan yang berlaku.

“Awalnya hanya untuk perawatan listrik, tapi ternyata ada kegiatan produksi. Itu pelanggaran,” tegasnya.

Eri Cahyadi menekankan bahwa tindakan membuka segel tanpa izin merupakan pelanggaran berat. Ia pun memberi peringatan keras terhadap kemungkinan terulangnya pelanggaran serupa.

Baca Juga :  NBS Skincare Salurkan Zakat 487 Karyawan ke Masjid An-Naba PWI Kota Bogor

“Ini sudah peringatan kedua. Kalau terulang, akan diproses hukum. Maintenance pun harus seizin polres dan Satpol PP, dan setelah selesai, ditutup lagi,” jelasnya. (*)